Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?

Senin, 06 Mei 2024 | 13:25 WIB
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi.. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau mengungkapkan pengalamannya perihal penyanderaan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) jelang pemungutan suara di Distrik Homeyo.

Hal itu diungkapkan Otniel dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menanyakan ihwal alasan mundurnya sebagian pemungutan suara menjadi 23 Februari dari yang seharusnya 14 Februari 2024.

Baca Juga: Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Menurut Otniel, diperlukan pemungutan suara susulan (PSS) karena adanya penyanderaan pesawat yang menjadi moda transportasi penghubung di antara wilayah pegunungan Intan Jaya.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (panitia pengawas desa) kemudian para (kepala) kampung, tokoh-tokoh kami kasih Rp 150 juta waktu itu, KKB ya," kata pria yang karib disapa Otis itu di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan penyanderaan itu terjadi karena maskapai penerbangannya disebut harus memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh anggota OPM setempat untuk dapat masuk ke wilayah tersebut.

Baca Juga: Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP Beda, Hakim Konstitusi Curiga: Siapa yang Tanda Tangani?

Otis menyebut saat itu negosiasi terus dilakukan tetapi pesawat tetap tidak bisa memasuki wilayah yang dituju.

"Saya juga waktu itu tidak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota tapi saya juga waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi yang tadi, PSS," kata Otis.

Lebih lanjut, Otis mengungkapkan dirinya bersama para kolega lainnya bisa dibebaskan oleh OPM karena memberikan sejumlah uang.

"Oh oke berarti Bawaslu duitnya banyak itu ya," timpal Hakim Arief disambut tawa hadirin di ruang sidang.

Otis bahkan sempat menyebut Kabupaten Intan Jaya memang "ngeri medannya" dan dia baru pertama kali berkunjung ke sana.

Meski begitu, Otis mengaku dirinya tidak mengalami penganiayaan saat disandera oleh OPM.

"Saya waktu itu dicegat ditangkap dari jam 07.00 sampai jam 15.00 sore," ungkap Otis.

"Mereka hanya meminta uang. Karena waktu mereka tangkap pesawat, penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada KKB yang tempat lain sehingga yang di situ mereka minta," lanjut dia.

Arief kemudian penasaran dengan jumlah uang yang ditebuskan oleh Otis dan kawan-kawan dan dari mana uang itu berasal.

"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta kemudian yang saya sekitar Rp 25 juta," ungkap Otis.

"Duitnya dari mana?" tanya Arief.

"Kumpul-kumpul para masyarakat, caleg, kemudian kami Bawaslu, PPD," tandas Otis.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI