KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 | 10:04 WIB
KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung kekalahan tim bulutangkis Indonesia dalam ajang Piala Thomas dan Uber saat mengawali sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Awalnya, Saldi yang berperan sebagai Ketua Majelis Hakim pada panel 2 sidang sengketa Pileg mengingatkan para pihak mengenai agenda sidang hari ini.

Baca Juga:

Ulangi Sejarah 1998, Tim Thomas dan Uber Indonesia Dapat Sanjungan

Baca Juga: Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

Adapun agenda sidang ini terdiri dari mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait.

"Kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit, maksimal tapi kalau bisa dikurangi, dikurangi," kata Saldi di ruang sidang panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Kemudian, Saldi meminta kuasa hukum dari KPU untuk memberikan keterangannya untuk perkara nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Alih-alih membacakan keterangan pada perkara yang diminta Saldi, kuasa hukum KPU justru membacakan jawaban untuk perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Ini (perkara nomor) 102," ujar Saldi menyela.

Baca Juga: Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

"Oh iya, saya 112, salah dengar," balas kuasa hukum KPU.

"Iya, biasa pak kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar," timpal Saldi berkelakar.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga:

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Sumbang Poin Pertama, Indonesia vs China 1-2

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI