Suara.com - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto merespons gugatan PDIP ke PTUN terkait perbuatan melawan hukum KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Yandri mengatakan gugatan yang diajukan PDIP tidak akan mempengaruhi sikap MPR. Menurutnya, pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden tinggal menunggu waktu.
Dia bilang, hingga kini MPR tidak mempunyai alasan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK
"Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti. Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo-Gibran," kata Yandri, Sabtu (4/5/2024).
Yandri menilai gugatan yang diajukan oleh PDIP semestinya tidak diperlukan. Sebab proses Pilpres 2024 sudah selesai sepenuhnya.
Selain itu, Yandri berpandangan KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menerima pendaftaran Gibran.
"Tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan," tutur Yandri.
Diketahui, Tim Hukum PDIP mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke PTUN Jakarta bukan untuk membatalkan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: PDIP Oposisi atau di Dalam Pemerintahan, Pengamat Sebut Penentunya Ada di 2 Kubu
Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.
"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, kalau PTUN nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka pihaknya memohon agar Prabowo Subianto khususnya Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Apalagi, kata dia, jika KPU tak bisa membatalkan keputusan agar Prabowo-Gibran tak dilantik, maka diharapkan MPR RI yang mempertimbangkan untuk tak melantik keduanya.