PDIP Menggugat Ke PTUN, Pimpinan MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 Oktober

Sabtu, 04 Mei 2024 | 10:35 WIB
PDIP Menggugat Ke PTUN, Pimpinan MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 Oktober
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto merespons gugatan PDIP ke PTUN terkait perbuatan melawan hukum KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Yandri mengatakan gugatan yang diajukan PDIP tidak akan mempengaruhi sikap MPR. Menurutnya, pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden tinggal menunggu waktu.

Dia bilang, hingga kini MPR tidak mempunyai alasan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK

"Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti. Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo-Gibran," kata Yandri, Sabtu (4/5/2024).

Yandri menilai gugatan yang diajukan oleh PDIP semestinya tidak diperlukan. Sebab proses Pilpres 2024 sudah selesai sepenuhnya.

Selain itu, Yandri berpandangan KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menerima pendaftaran Gibran.

"Tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan," tutur Yandri.

Diketahui, Tim Hukum PDIP mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke PTUN Jakarta bukan untuk membatalkan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: PDIP Oposisi atau di Dalam Pemerintahan, Pengamat Sebut Penentunya Ada di 2 Kubu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI