KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:56 WIB
KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan ahli soal noken atau tas tradisional masyarakat Papua yang digunakan sebagai metode pemungutan suara di daerah Papua.

Pasalnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 terdapat beberapa sengketa yang mempermasalahkan perubahan jumlah hasil pemungutan suara di Papua yang menggunakan sistem noken.

Awalnya, Hakim Konstitusi Daniel Foekh meminta KPU memberi penjelasan mengenai peran KPU dalam proses pemungutan suara menggunakan noken.

"Untuk KPU, terkait soal noken apakah posisi KPU itu hanya menunggu atau menerima hasil atau ikut dalam proses kesepakatan itu?" kata Daniel di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Wamendagri: Musrenbang Papua Barat Tahun 2024 Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat

"Karena dalam beberapa perkara tadi itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di tingkat rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang atau ada juga tadi ketika di PPD itu hilang. Nah, mungkin bisa diberi jawaban atau keterangan terkait hal ini," lanjut dia.

Menanggapi itu, Hasyim mengaku tidak banyak memahami soal pemungutan suara menggunakan sistem noken.

Hasyim mengatakan sudah menanyakan soal noken ke jajaran KPU daerah hingga pihak partai politik dan para saksi saat proses rekapitasi suara.

Ahli Noken

Untuk itu, Hasyim meminta agar hakim konstitusi dapat menghadirkan ahli noken ke persidangan untuk dapat memberikan jawaban.

Baca Juga: Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak

"Oleh karena itu, saya kira penting juga mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di papua," katanya.

Pada Pemilu 2024, diketahui ada dua wilayah di Papua yang melakukan pemungutan suara dengan sistem noken, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Khusus Papua Tengah, total 6 dari 8 kabupaten yang mempraktekkan pemungutan menggunakan noken, kecuali Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI