Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan ahli soal noken atau tas tradisional masyarakat Papua yang digunakan sebagai metode pemungutan suara di daerah Papua.
Pasalnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 terdapat beberapa sengketa yang mempermasalahkan perubahan jumlah hasil pemungutan suara di Papua yang menggunakan sistem noken.
Awalnya, Hakim Konstitusi Daniel Foekh meminta KPU memberi penjelasan mengenai peran KPU dalam proses pemungutan suara menggunakan noken.
"Untuk KPU, terkait soal noken apakah posisi KPU itu hanya menunggu atau menerima hasil atau ikut dalam proses kesepakatan itu?" kata Daniel di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Karena dalam beberapa perkara tadi itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di tingkat rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang atau ada juga tadi ketika di PPD itu hilang. Nah, mungkin bisa diberi jawaban atau keterangan terkait hal ini," lanjut dia.
Menanggapi itu, Hasyim mengaku tidak banyak memahami soal pemungutan suara menggunakan sistem noken.
Hasyim mengatakan sudah menanyakan soal noken ke jajaran KPU daerah hingga pihak partai politik dan para saksi saat proses rekapitasi suara.
Ahli Noken
Untuk itu, Hasyim meminta agar hakim konstitusi dapat menghadirkan ahli noken ke persidangan untuk dapat memberikan jawaban.
Baca Juga: Wamendagri: Musrenbang Papua Barat Tahun 2024 Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
"Oleh karena itu, saya kira penting juga mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di papua," katanya.