Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:25 WIB
Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!
Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat tampak merasa terganggu saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah Hakim Arief mendengar suara klakson di ruang sidang. 

Awalnya, Arief sedang mendengar keterangan caleg Partai NasDem, Alfian Bara yang merupaan salah satu pemohon sidang gugatan sengketa Pileg. Dalam sidang itu, Alfian Bara hadir secara daring. 

Saat itu, Arief bicara mengenai permohonan sengketa pemilu di Provinsi Sulawesi Utara. Namun, di tengah pembicarannya dengan pemohon, terdengar auara klakson sepeda motor di ruang sidang.

Baca Juga: Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

Baca Juga: Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!

"Itu ada suara apa itu? Di pinggir jalan pak?" kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Alfian lantas mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan sambil menghadiri sidang sengketa ini.

Baca Juga: Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!

"Dalam perjalanan? Ini lagi berhenti kan? Tidak di dalam mobil toh?" tanya Arief.

"Iya, iya pak," jawab Alfian.

Baca Juga: Sungkan Tanya Jatah Menteri ke Prabowo, Surya Paloh Pasrah karena NasDem 'Anak Baru'?

Baca Juga: Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan

Kemudian, Arief mengingatkan bahwa peserta sidang harus berada di tempat yang layak meski menghadiri persidangan secara daring.

"Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak, tidak boleh mobil karena daring pun merupakan satu kesatuan tempat persidangan karena teknologi," tutur Arief.

"Jadi, harus yang layak. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan enggak layak," tandas dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI