Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat mengancam kuasa hukum pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang datang terlambat. Ancaman tersebut berupa hukuman untuk push up bagi peserta sidang yang terlambat memasuki ruang sidang.
Hal itu disampaikan Saldi Isra saat menjadi Ketua Majelis Hakim panel 2 sidang sengketa pileg dengan Arsul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Respons KPU Soal Tudingan Hakim MK Sebut Tak Serius Hadapi Gugatan Pileg 2024
"Nanti nggak boleh terlambat lagi ya," kata Saldi Isra di ruang sidang panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Nanti kalau terlambat terus, susah kita. Nanti disetrap pakai apa? Pakai push up?" tambah Saldi.
Baca Juga: Sebut Ada Pemilih Nyoblos Berkali-kali, PDIP Minta Pencoblosan Ulang Di Bombana Sultra
Setelah itu, Saldi meminta pemohon yang sedang bicara dan terinterupsi dengan adanya kehadiran kuasa hukum yang terlambat untuk kembali membacakan pokok-pokok permohonannya.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.