PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:57 WIB
PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Cheryl Tanzil menanggapi sikap PDIP yang masih mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, seiring MK membacakan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Cheryl, upaya yang tengah dilakukan PDIP tersebut menandakan frustasi.

Baca Juga: Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

"Itu usaha dari pihak yang frustrasi. Harusnya kita menghormati putusan MK," kata Cheryl kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya kubu Prabowo-Gibran sudah menegaskan putusan MK sudah final. Terlebih Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan presiden dan wapres terpilih.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi upaya hukum PDI Perjuangan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

"Menurut saya, putusan MK itu sudah final dan mengikat. MK adalah lembaga yang ditetapkan untuk mengadili persilihan hasil pemilu. Semua prosesnya telah selesai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Saleh justru menyinggung bahwa sudah banyak dari pigak rival-rival Prabowo yang justru sudah menyampaikan selamat dan legawa atas hasil Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI