Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono mengemukakan merapatnya sejumlah partai politik yang kalah dalam Pilpres 2024 telah banyak diprediksi banyak pihak.
Lantaran itu, ia mengatakan bakal terjadi persoalan dalam proses kontrol dalam peta politik Indonesia kekinian. Sebab bisa berpotensi fungsi check and balances hilang di parlemen.
"Partai-partai yang kalah seharusnya dapat secara konsisten berdiri di luar pemerintahan. Jangan sampai hanya untuk bertahan hidup, partai-partai tersebut mengorbankan demokrasi," katanya dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (2/5/2024).
"Karena menjadi oposisi, bisa jadi tugas mulia agar demokrasi kita lebih sehat lagi kedepannya. Jangan sampai masyarakat hanya dipertontonkan pragmatisme dalam memperebutkan kekuasaan belaka," lanjutnya.
Baca Juga: Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Fahri Hamzah: Itu Partai Tak Punya Ideologi
Bila Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran gemuk dan menggandeng semua pihak, Arfianto mengatakan pihak oposisi akan kesulitan karena akan tidak cukup kuat mengawasi eksekutif dengan komposisi yang sedemikian kuat.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa demokrasi seharusnya tidak hanya diawasi parlemen, namun juga publik dan pemangku kepentingan lainnya.
Pentingnya Kritikan Oposisi
Kritik dari oposisi, katanya, seharusnya dapat menjadi masukkan berharga bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran agar dapat merumuskan kebijakan yang baik untuk rakyat.
"Saat ini, kita membutuhkan partai politik yang bukan hanya berorientasi untuk mendapatkan kekuasaan belaka, tetapi juga berjuang dengan ideologi dan segenap sumber daya yang dimilikinya, untuk mendorong kebijakan publik yang lebih baik," katanya.
Baca Juga: Cak Imin Terima Kasih ke Timnas AMIN yang Dibubarkan, Malah Disindir Gabung Koalisi
Sementara itu, Arfianto juga mendorong perbaikan kualitas partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dan menerapkan demokrasi substansial, dan bukan hanya prosedural.
Upaya-upaya yang harus dilakukan, yakni, pertama, penguatan kelembagaan parpol agar menjadi institusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal.
Kedua, upaya perbaikan rekrutmen politik. Rekrutmen politik harus dilakukan dengan menerapkan asas kesetaraan dan gender, serta mempertimbangkan meritokrasi.
Ketiga persoalan pendanaan parpol. Saat ini, yang paling penting adalah pemasukan dan penggunaan uang oleh parpol dan calon harus diungkap dan dilaporkan menurut ketentuan yang berlaku, baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun sumbangan.
Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik.