Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menanggap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salahsatunya meminta agar KPU mencegah terjadinya kebocoran data pemilih Pilkada 2024.
Betty memastikan pihaknya akan berupaya mencegah kebocoran-kebocoran data pemilih Pilkada 2024.
"Yang pasti itu (peringatan dari Mendagri) jadi catatan kita bersama. Satgas keamanan siber juga akan terus bantu untuk bersama-bersama jaga data KPU," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Saat ditanya perihal jaminan tidak ada kebocoran data pemilih, Betty mengaku tak berani menjamin. Namun, dia hanya mengatakan KPU berusaha semaksimal mungkin dengan sistem keamanan yang ada untuk menjaga data pemilih.
Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham
"Yang bisa kita usahakan adalah menjaga data pemilih. Mudah-mudahan dengan bantuan semua pihak, kita bisa menjaga data pemilih sebaik mungkin. Kita usahakan Insya Allah," ujar Betty.
Sekadar informasi, Mendagri Tito menyerahkan data lengkap 207.110.768 warga negara yang masuk kategori Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU RI.
Angka tersebut terdiri atas 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan. KPU akan menggunakan data tersebut sebagai basis untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam sambutannya, Tito mengingatkan KPU untuk menjaga data pemilih Pilkada secata serius.
"Sistem keamanan untuk cyber security terutama, tolong dari teman-teman KPU betul-betul bisa dijaga (identitas penduduk yang ada dalam DP4)," kata Tito.
Baca Juga: Respons KPU Soal Tudingan Hakim MK Sebut Tak Serius Hadapi Gugatan Pileg 2024
Tito menjelaskan KPU mesti maksimal mencegah terjadinya kebocoran karena DP4 berisikan identitas lengkap 207 juta lebih penduduk yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk di dalamnya ada sejumlah komponen data itu masuk kategori identitas pribadi yang harus dilindungi.
Terlebih, UU Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
"Ada risiko hukum kalau terjadi kebocoran," ucap mantan Kapolri itu.