Pilkada Serentak 2024: Mendagri Setor 207 Juta Data Potensial Pemilih ke KPU

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:28 WIB
Pilkada Serentak 2024: Mendagri Setor 207 Juta Data Potensial Pemilih ke KPU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024.

Pada data tersebut, terdapat 207.110.768 jiwa terdaftar dalam DP4 yang terdiri dari 103.228.748 jiwa laki-laki dan 103.882.020 jiwa perempuan.

Baca Juga: Respons KPU Soal Tudingan Hakim MK Sebut Tak Serius Hadapi Gugatan Pileg 2024

“Kami sudah hitung ini dengan jumlah angka kematian. Kemudian yang akan berpengaruh selain kematian, adalah yang pindah alamat, juga pindah pekerjaan. Ini kami hitung, belum masuk jadi anggota TNI-Polri, tapi kalau ada yang masuk jadi anggota TNI-Polri otomatis akan berkurang” kata Tito di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

Dia menjelaskan rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama 2023 sebesar 165.758 jiwa sedangkan rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama 2023 sejumlah 676.856 jiwa.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Lebih lanjut, Tito menjelaskan mengenai kriteria DP4 yang dia sampaikan kepada KPU. Kriteria pertama ialah warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin  atau sudah pernah kawin yang memiliki hak pilih.

“Kalau 14 Februari yang potensial memilih usia 17 tahun sampai 14 Februari. Yang ini sudah kami input sampai dengan tanggal 27 November 2024,” ujar Tito.

“Nanti yang berusia 17 tahun siapa saja, by name, by address, dan dibagi setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan,” tambah dia.

Baca Juga: Respons KPU Soal Tudingan Hakim MK Sebut Tak Serius Hadapi Gugatan Pileg 2024

Angka pada DP4 ini masih bersifat potensial. Artinya, KPU masih harus bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data tersebut.Mendagri Serahkan 207 Juta Data Potensial Pemilih ke KPU untuk Pilkada Serentak 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI