Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:15 WIB
Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham
Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham. (Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati mengaku bingung dengan gugatan PDIP, Saleh mengakui memang hal tersebut masih ada kesempatan untuk diperbaiki hingga tenggat waktu persidangan berikutnya 16 Mei mendatang. 

Baca Juga: Blak-blakan! Ganjar Beberkan Alasan Tak Lihat Langsung Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Hakim PTUN, kata dia, juga usai PDIP mengubah petitumnya yang meminta agar Prabowo-Gibran tak dilantik, KPU diharapkan membawa SK nomor 504 soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Karena kami kan belum paham, kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Sehingga kami tidak bisa meraba-raba itu," pungkasnya. 

Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU 

Hari ini,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan. 

"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Lami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis. 

Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari Majelis Hakim. 

Baca Juga: Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

"Berdasarkan praktik, besok adalah perbaikan Gugatan dan menerima masukan dari Majelis Hakim," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI