Suara.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum memahami isi gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyoal nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Pengacara KPU RI, Saleh usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan administrasi PTUN terkait gugatan PDIP, hari ini.
"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuankan, karena apa yang disampaikan di media dengan tadi misalkan, kami masih meraba-raba juga," kata Saleh saat ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Jadi kalau kaitan dengan kemudian bagaimana jawaban KPU, hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," sambungnya.
Baca Juga: Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik
Baca Juga: Absen saat Penetapan Pemenangan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Coba Tanya KPU Jam Berapa Ngirimnya
Saat ditanya soal PDIP mengubah isi petitumnya dalam gugatan yang dilayangkan kini harap Prabowo-Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, menurutnya, petitum itu juga masih dipertanyakan hakim PTUN dalam sidang.
Apalagi, kata dia, dalam gugatan PDIP hanya mencantumkan soal Surat Keputusan (SK) KPU RI mengenai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Ah iya itu tadi juga disampaikan dalam petitumnya. Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tuturnya.
Baca Juga: Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies dan Cak Imin Tunjukkan Sikap Gentleman
Baca Juga: Sadar Gugatan ke PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tim Hukum PDIP Sekarang Ngarep Ini ke MPR
"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu. Nah majelis jg bertanya itu, sama dengan teman-teman wartawan, kenapa cuma satu (SK yang digugat) sementara SK-nya itu satu bundel mencakup tiga capres-cawapres," sambungnya.
Kendati mengaku bingung dengan gugatan PDIP, Saleh mengakui memang hal tersebut masih ada kesempatan untuk diperbaiki hingga tenggat waktu persidangan berikutnya 16 Mei mendatang.
Baca Juga: Blak-blakan! Ganjar Beberkan Alasan Tak Lihat Langsung Prabowo Jadi Presiden Terpilih
Hakim PTUN, kata dia, juga usai PDIP mengubah petitumnya yang meminta agar Prabowo-Gibran tak dilantik, KPU diharapkan membawa SK nomor 504 soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Karena kami kan belum paham, kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Sehingga kami tidak bisa meraba-raba itu," pungkasnya.
Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU
Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan.
"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Lami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis.
Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari Majelis Hakim.
"Berdasarkan praktik, besok adalah perbaikan Gugatan dan menerima masukan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"KPU adalah tergugat," pungkasnya.