Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik angkat bicara terkait pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tak serius menghadapi sidang gugatan PHPU Pileg 2024.
Hakim Arief Hidayat sebelumnya meminta KPU untuk menghadapi PHPU Pileg 2024 secara serius usai mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Merespons hal itu, Idham Holik mengatakan, bahwa pihaknya sangat serius dalam mempersiapkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau (hakim MK). Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini,” kata Idham ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU telah membagi komisioner untuk menghadiri panel persidangan, tetapi dia mengaku bahwa agenda komisioner cenderung padat karena tengah mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner. Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator,” katanya.
Namun begitu, Idham mengatakan KPU menghormati apa yang disampaikan hakim MK. Dia pun menyebut KPU senantiasa berbenah.
“Prinsipnya ke depan kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Sebelumnya, Arief Hidayat meminta KPU untuk menghadapi PHPU Pileg 2024 secara serius usai mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis pagi.