Suara.com - PDIP menyebut ada pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum PDIP Roy Jansen Siagian dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan, ada satu pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan, akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” kata Roy di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Dia juga mendalilkan adanya satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu.
“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” kata Roy.
Baca Juga: Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II
Kemudian, PDIP juga mengaku menemukan formulir C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Terakhir, Roy menyebut selisih perolehan pada partai yang diwakilinya dengan Partai Gerindra, Hanura dan Partai amanat Nasional (PAN).
Dia menjelaskan, ada saksi yang menemukan bahwa formulir C Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Untuk itu, Roy pada petitumnya meminta MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan PSU di dapil Kabupaten Bombana 3, Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu.
“PSU dilakukan pada TPS, yakni TPS 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang; dan TPS 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang,” tandas Roy.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.