Suara.com - PDIP menyebut ada pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum PDIP Roy Jansen Siagian dalam sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan, ada satu pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan, akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” kata Roy di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Dia juga mendalilkan adanya satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu.
“Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” kata Roy.
Baca Juga: Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II
Kemudian, PDIP juga mengaku menemukan formulir C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Terakhir, Roy menyebut selisih perolehan pada partai yang diwakilinya dengan Partai Gerindra, Hanura dan Partai amanat Nasional (PAN).