Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram karena absennya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar Kamis (2/5/2024).
Arief yang berperan sebagai Ketua Majelis Hakim panel 3 pada sengketa Pileg menyebut KPU tidak serius dalam menanggapi gugatan di MK sejak sengketa Pilpres.
Baca Juga:
Baca Juga: Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II
Awalnya, kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) Azas Idham selaku pemohon memberikan penjelasan terkait gugatannya.
Dia juga menjelaskan perihal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI.
Dirinya menyebut, kotak dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Arief hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini.
“Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?” kata Arief.
Baca Juga:
Ada Bunyi Ponsel Di Ruang Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Wanti-wanti Bisa Disadap
Namun, KPU hanya diwakili oleh pihak sekretariat dan kuasa hukum sementara tidak ada komisioner KPU yang hadir pada sidang tersebut.
“Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong sampaikan KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan,” tegas Arief.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.