Duh! Hakim Konstitusi Arief Hidayat Dibuat Geram Gegara Ulah Komisioner KPU di Sidang MK

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:49 WIB
Duh! Hakim Konstitusi Arief Hidayat Dibuat Geram Gegara Ulah Komisioner KPU di Sidang MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram karena absennya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar Kamis (2/5/2024).

Arief yang berperan sebagai Ketua Majelis Hakim panel 3 pada sengketa Pileg menyebut KPU tidak serius dalam menanggapi gugatan di MK sejak sengketa Pilpres.

Baca Juga:

Bukti Golkar di Sengketa Pileg Aceh Bikin Bingung, Hakim MK: Kacau Balau, Kalau Dibaca Hakimnya Mati Nanti

Awalnya, kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) Azas Idham selaku pemohon memberikan penjelasan terkait gugatannya.

Dia juga menjelaskan perihal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI.

Dirinya menyebut, kotak dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Arief hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini.

“Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?” kata Arief.

Baca Juga: Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II

Baca Juga:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI