Bakal Pakai Sirekap Lagi di Pilkada 2024, KPU Klaim Sudah Diperbaiki

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:36 WIB
Bakal Pakai Sirekap Lagi di Pilkada 2024, KPU Klaim Sudah Diperbaiki
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah diperbaiki untuk digunakan pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, penggunaan Sirekap sebagai implementasi prinsip jujur dan terbuka dalam pelaksanaan pilkada.

“KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU/KIP Kab/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:

Kerap 'Salah Baca' Jumlah Suara, Sirekap KPU Diduga Pakai OCR Gratisan

Namun, dia mengatakan, perbaikan pada Sirekap dilakukan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilres 2024.

“KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap sebagaimana menjadi pertimbangan hukum dalam dua Putusan MK atas PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu,” tutur Idham.

“Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu,” tandas dia.

Baca Juga:

Baca Juga: Kursi PKS Belum Cukup, Dipastikan Tak Ada Partai Tunggal Pengusung Cagub di Pilkada Jakarta 2024

Rekapitulasi Pemilu Telah Selesai, Sekjen PDIP Sebut Data di Sirekap Masih Berubah-Ubah, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI