Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:01 WIB
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden! (Instagram/@prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga: Mulai Main Sinyal-sinyalan, PDIP Bakal Serius Usung Khofifah di Pilkada Jatim?

Untuk itu, kata dia, jika PTUN mengabulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU RI, maka hal itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk Prabowo-Gibran tak dilantik. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi," pungkasnya. 

Sidang Perdana PDIP Gugat KPU di PTUN

Untuk diketahui, sidang perdana usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024). 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan. 

"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Kami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis. 

Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari pengadilan.

"Berdasarkan praktik, besok adalah perbaikan gugatan dan menerima masukan dari majelis hakim," ujarnya. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI