Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:39 WIB
Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid
Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun jelang sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana usai proses dismissal terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024).

Sebelum hadiri sidang, pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menegaskan, dalam gugatan ini pihaknya merasa memiliki bukti valid jika KPU RI sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"(Yang) kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh pengusaha penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Memang di sisi lain, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan soal sengketa Pilpres 2024, hal itu pun dihormati. Namun ia menyebut, apa yang digugat berbeda dengan apa yang ada di MK.

"Ini perlu diproses. UU menunjuk PTUN, dan ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Apa itu dismissal? dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan, dan diteruskan ada pada hari ini. Dan berlanjut pada sidang selanjutnya," terangnya.

Baca Juga: Hadapi Bobby Nasution, PDIP Targetkan Ahok Maju di Pilgub Sumut 2024

Adapun persidangan pada hari ini, kata Gayus, agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan.

"Yang hadir hari ini hanya tim karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalitan dari pihak terkait itu bisa," katanya.

Sementara itu, agenda persidangan pada hari ini belum sampai pada pembuktian atau menghadirkan bukti dan saksi-saksi.

"Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang ga pake saksi, ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat," imbuh Gayus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI