PPP Klaim Ribuan Suara Miliknya Hilang Di Sumut: Suara Partai Garuda Harusnya 201, Tapi Di KPU Jadi 5.621

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:27 WIB
PPP Klaim Ribuan Suara Miliknya Hilang Di Sumut: Suara Partai Garuda Harusnya 201, Tapi Di KPU Jadi 5.621
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku telah kehilangan perolehan suara di tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara (Sumut) karena adanya perpindahan suara ke Partai Garuda.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Mochammad Ainul Yaqin dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpeg 2024 pada panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Ainal menyebut partai berlambang Ka’bah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran adanya perpindahan suara PPP ke partai lain.

“Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi yang salah satu dapil tersebut adalah pemindahan suara di daerah pemilihan Sumut I, Sumut II, dan Sumut III," kata Ainal di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Dalam permohonannya, Ainal menyebut suara PPP mestinya mencapai 48.978 suara di dapil Sumut I, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 43.991 suara. Di sisi lain, Ainal menyebut Partai Garuda seharusnya hanya mendapat 20 suara di dapil Sumut I, tetapi KPU penghitungan versi KPU menjadi 5.007 suara.

Di dapil Sumut II, Ainal mengatakan PPP mestinya meraih 16.042 suara tetapi penghitungan versi KPU ialah 10.622 suara. Kemudian untuk Partai Garuda, dia menyebut seharusnya 201 tetapi jusru KPU menunjukkan angka 5.621 suara.

Lebih lanjut, Ainal menyebut partai yang dipimpin Mardiono itu mestinya meraih 44.425 suara di dapil Sumut III. Namun, hasil rekapitulasi suara KPU sebanyak 38.425. Lalu, dia juga menyebut Partai Garuda seharusnya mendapat 155 suara tetapi versi KPU sebanyak 6.195.

“Atas perpindahan suara tersebut, pemohon telah mengajukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon,” ujar Ainal.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI