Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:13 WIB
Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
Ilustrasi jalannya persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, kata dia, gugatan yang dilayangkan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diputuskan dilanjutkan ke persidangan oleh hakim PTUN.

"Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik Amicus Curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, Amicus Curiae dilakukan agar Indonesia sebagai negara hukum kembali dihidupkan.

"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum PDIP lainnya yakni Dave Surya menyampaikan, jika PDIP dalam dalil gugatannya menganggap KPU telah melakukan tindakan faktual melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Dan dalam istilah hukumnya biasa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan," kata Dave.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI