Suara.com - Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan ikut menghadiri acara pembubaran Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di rumah Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Napoleon mengaku datang lantaran diundang. Ia mengklaim menjadi salah satu anggota di Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) pendukung AMIN.
"Undangan," jawan Napoleon dengan singkat kepada wartawan di rumah Anies.
Baca Juga: Absen Pembubaran Timnas AMIN karena Ada Tamu Banyak Sekali, Surya Paloh Hanya Titip Salam ke Anies
Baca Juga: Absen Pembubaran Timnas AMIN karena Ada Tamu Banyak Sekali, Surya Paloh Hanya Titip Salam ke Anies
Terpidana kasus suap dan penganiayaan tersebut mengaku menjadi bagian dari Timnas AMIN. Napoleon menyebut sempat berbincang dengan Anies saat acara pembubaran Timnas AMIN.
Purnawirawan Jenderal Bintang Dua Polri itu mengklaim akan setia di jalur perubahan.
"Menjadi agen perubahan. Konsistensi ke depan dalam arus ke depan," ucap Napoleon.
Baca Juga: Keok di Pilpres, Anies Blak-blakan soal Kans Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Cak Imin Istikharah
Baca Juga: Keok di Pilpres, Anies Blak-blakan soal Kans Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Cak Imin Istikharah
Seperti diketahui, Timnas AMIN resmi dibubarkan pada Selasa (30/4/2024) di rumah Anies. Pembubaran Timnas AMIN dibalut dengan acara halal bihalal.
Sejumlah tokoh dan politisi terpantau hadir dalam acara tersebut. Hadir di lokasi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Selain mereka, hadir pula Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Juru Bicara PKS Pipin Sopian, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir, Eks Ketua MK Hamdan Zoelva hingga Napoleon Bonaparte.
Kasus Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte sempat masuk penjara karena terlibat dua kasus. Kasus yang menyeret Napoleon Bonaparte ke bui itu terkait kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece.
Napoleon Bonaparte bebas bersyarat pada April 2023 lalu.
Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Saat itu, Napoleon sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Selain itu, Napoleon Bonaparte kembali masuk penjara karena terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, M Kece. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon Bonaparte divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Lolos Dipecat dari Polri
Napoleon Bonaparte juga lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. Dalam sidang etik yang digelar KKEP pada 28 September 2023 lalu, Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi.
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.