Caleg Demokrat Tuding Rekan Sendiri Lakukan Penggelembungan Suara di Pileg Seram Timur II, Hakim MK: Bagi Rata Saja

Selasa, 30 April 2024 | 16:21 WIB
Caleg Demokrat Tuding Rekan Sendiri Lakukan Penggelembungan Suara di Pileg Seram Timur II, Hakim MK: Bagi Rata Saja
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon anggota legislatif DPRD Partai Demokrat Kabupaten Seram Timur, Fandy Anwar Renjaan, menggugat hasil Pileg 2024 DPRD di dapil Kabupaten Seram Timur II ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Fandy menduga ada penggelembungan suara dilakukan oleh rekan sesama caleg Partai Demokrat di dapil yang sama bernama Darwis Rumakey.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang Panel II sengketa Pileg 2024 perserorangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

"Bahwa menurut persandingan perolehan suara, menurut termohon, caleg nomor urut 2 Darwis Rumakey dalam hal ini adalah memperoleh suara 920. Kemudian, pemohon nomor 7 memperoleh suara 887. Menurut pemohon, yang sebenarnya bukan seperti ini," kuasa hukum pemohon, Yandri Sudarsono dalam sidang.

Baca Juga: Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Menurutnya, dalam Pileg 2024 seharusnya Darwis Rumakey hanya memperoleh 705 suara saja.

"Jadi, terjadinya perubahan ini dikarenakan terjadinya penggelembungan suara atas nama caleg nomor 2 di Kecamatan Tutuk Tolu di 16 TPS dan 10 desa. Di mana terjadinya penggelembungan ini ketika di Pleno PPK yang mulia," katanya.

Atas dasar itu, ia meminta MK mengabulkan untuk membatalkan penetapan hasil KPU terkait Pileg 2024 di Seram Timur II.

"Lalu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur II, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di sepanjang daerah pemilihan dua dari partai politik Demokrat," tuturnya.

Menanggapi hal itu, hakim MK yang memimpin persidangan yakni Saldi Isra mengatakan apapun hasil dari sengketa dalam perkara ini akan diselesaikan di internal partai sendiri.

Baca Juga: Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti

"Ini kalau internal partai itu nanti apapun hasilnya ini dibagi sama rata saja. Jadi kan kata orang Padang itu antar kalau internal itu katanya cabai cabai bulu ayam katanya. Jadi robek-robek bulu ayam nanti diselesaikan oleh partai sendiri," kata Saldi.

"Nah enggak perlu pula terlalu panjang pertengkaran," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI