Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang

Selasa, 30 April 2024 | 14:56 WIB
Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang
Ilustrasi pemilu. (Element5 Digital/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada Pileg 2024 di wilayah daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara.

Gerindra mengklaim pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran sehingga meminta PSU untuk pengisian anggota DPR RI dapil Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon, Suhono dalam sidang Panel II sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Suhono menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran lantaran ketika pemungutan suara di Pileg 2024 warga yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan ikut mencoblos di kertas suara caleg.

Baca Juga: Perludem Prediksi MK Tak Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Paling Cuma Putuskan Pemungutan Suara Ulang

"Selain pelanggaran pembukaan kotak suara, mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan penuh dengan pelanggaran," kata kata Suhono dalam sidang.

"Dan kecurangan terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI, padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara,” sambungnya.

Dalam hal ini, Suhono menyampaikan pihaknya mendalilkan kejadian pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif serta penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu calon legislatif partai yang terjadi di beberapa TPS.

Untuk itu, kata dia, pemohon meminta MK untuk mengabulan permohonan penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasalnya, kata dia, adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.

Baca Juga: Gibran Gigit Jari? Eks Petinggi Gerindra Yakin Prabowo Tak Usung Anak Jokowi di 2029: Cukup 1 Periode

Sementara itu, pada Pileg DPRD dapil Halmahera Utara 1, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilih mencoblos lebih dari 1 TPS.

Atas dasar itu, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 terkait penetapan hasil Pileg 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI