Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan jika suaranya telah dipindahkan atau digeser ke Partai Garuda dalam Pileg 2024 terutama di wilayah daerah pemilihan Aceh II.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PPP dalam sidang Panel III sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan PPP dengan nomor perkara 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
"Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon, PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan pemohon 98.214 suara artinya ada selisih 5.340 suara," kata Kuasa Hukum PPP, Bakas Manyata dalam sidang.
Ia mengatakan kepada hakim MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang jika suara PPP di dapil tersebut telah dipindahkan ke Garuda sebanyak 5.340 suara.
"Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," katanya.
"Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara," sambungnya.
Hakim Arief lantas bertanya sebenarnya betapa perolehan suara yang benar didapat PPP di dapil tersebut.