Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?

Selasa, 30 April 2024 | 14:07 WIB
Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?
Babak Belur! Curhat Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Elza Galan Zen melayangkan gugatan terkait hasil Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat I ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menariknya, dalam sidang perdana ini Elza curhat sudah gagal jadi anggota DPR RI sebanyak tiga kali hingga tak sanggup bayar jasa kuasa hukum atau lawyers. Hal itu terjadi dalam Sidang Panel 1 sengketa Pileg 2024 dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. 

Elza awalnya menyampaikan kepada hakim soal suaranya di Dapil Jabar I hanya memperoleh 2.613 suara. Padahal kata dia, pada saat diinput suara sebanyak 4 persen perolehan suaranya sebanyak 4.928 suara. 

"Pada saat itu suara baru diimput 4 persen dengan jumlah 4.928 suara sedangkan di lampiran KPU pengumuman no 360 suara saya pada saat baru 4 persen diimput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara. Itu aja Yang Mulia yang saya sampaikan," kata Elza dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). 

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP

Baca Juga: Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Elza lantas menyampaikan keinginannya kepada hakim jika perolehan suaranya agar dicantumkan dengan nilai paling tinggi. 

Calon anggota legislatif Partai Gerindra, Elza Galan Zen menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (tangkapan layar/Bagaskara)
Calon anggota legislatif Partai Gerindra, Elza Galan Zen menggugat hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (tangkapan layar/Bagaskara)

"Minta tetep nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," tuturnya. 

Sambil menyampaikan keinginannya tersebut, Elza kemudian curhat jika dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan perseorangan tanpa bantuan kuasa hukum lantaran mengaku sudah tak sanggup membayar.

"Tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," katanya. 

Baca Juga: Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara

Usai curhat tiga kali gagal nyaleg hingga tak mampu sewa jasa pengacara, Elza justru diberi masukan oleh Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang gugatan tersebut. Menurutnya, masyarakat sebenarnya bisa menggunakan jasa pengacara secara gratis alias pro bono. 

"Bisa ini ibu, advocate itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," kata Suhartoyo. 

Menimpali Suhartoyo, Elza lantas curhat kembali jika dirinya sudah tiga kali gagal lolos sebagai anggota DPR. Hal itu disampaikannya sambil tersenyum. 

Baca Juga: Sudah 3 Kali Gagal dan Habis Duit, Caleg Gerindra Ini Ajukan Sengketa Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum

"Saya ketiga kali Yang Mulia, kalah ini hehe," kata Elza.

"Belum 4 kali kan?" timpal Suhartoyo sambil tersenyum. 

"Enggak artinya, kalau ibu datang ke teman advokat kemudian gak mau membantu, itu bs dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu mengatakan tidak mampu, nah itu lain, hehe. Harus ada surat tidak mampu soalnya," sambung Suhartoyo. 

Elza mengaku sudah babak belur akibat gagal lolos sebagai anggota DPR RI. Bahkan sudah dilarang pihak keluarga untuk nyaleg

"Iya, tiga kali babak belur ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," katanya. 

Lebih lanjut, Suhartoyo mengaku akan mempertimbangkan gugatan Elza. Hanya saja ia mengaku gugatan yang dilayangkan sangat minim. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI