Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat (Jabar) 1, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum.
Elza terpaksa melakukannya karena sudah tidak sanggup lagi untuk membayar seorang kuasa hukum.
Baca Juga:
Komandante Stelsel Bikin Caleg PDIP Jateng Ketar-ketir, Raih Suara Terbanyak Belum Tentu Dilantik
Bukan hanya kuasa hukum, ia juga mengaku tidak sanggup untuk membayar saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Elza saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
“Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini,” kata Elza.
Ketua Panel Tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza supaya memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
“Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” kata Suhartoyo.