Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat (Jabar) 1, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum.
Elza terpaksa melakukannya karena sudah tidak sanggup lagi untuk membayar seorang kuasa hukum.
Baca Juga:
Komandante Stelsel Bikin Caleg PDIP Jateng Ketar-ketir, Raih Suara Terbanyak Belum Tentu Dilantik
Baca Juga: Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
Bukan hanya kuasa hukum, ia juga mengaku tidak sanggup untuk membayar saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Elza saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
“Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini,” kata Elza.
Ketua Panel Tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza supaya memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
Baca Juga: Prabowo Tidak Bakal Mundur dari Kursi Menhan, Tetap Pegang Jabatan Biar Mudahkan Koordinasi
“Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat,” kata Suhartoyo.
“Terima kasih sarannya, Yang Mulia,” jawab Elza.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024 Digelar 3 Panel, Begini Komposisi Hakimnya
Dalam kesempatan tersebut, Elza mengungkap dirinya sudah kalah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
“Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” kata dia mengungkapkan.
Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.
Elza pun berharap ada mukjizat dari Majelis Hakim dan KPU atas gugatannya tersebut.
“Mudah-mudahan ada mukjizat dari Yang Mulia dan KPU. Terima kasih,” ucapnya.
Elza mengajukan gugatan yang sudah teregistrasi dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. KPU menjadi pihak termohon.
Menurut pernyataan yang disampaikan, Elza mengaku mendapatkan suara sebesar 4.928 suara dan menempati posisi tujuh berdasarkan data real count KPU.
Baca Juga:
KPU Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024 di MK Mulai Senin Ini
Akan tetapi, pada hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.
“Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya,” ucapnya. [ANTARA]