Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap terjadi pergeseran atau perpindahan suaranya di lima daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan permohonan PPP dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).
PPP lewat kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar, menganggap perolehan suara PPP berpindah di lima dapil di Jawa Barat yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI.
"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata Dharma dalam sidang.
Ia membeberkan salah satunya yang terjadi di dapil Jabar V. Dimana ada dugaan pemindahan suara PPP untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Dharma juga membeberkan perbedaan hasil perhitungan yang dilakukan PPP dengan hasil yang disampaikan oleh KPU, sebagai berikut:
Dapil Jabar II
Suara PPP
Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132
Baca Juga: Momen Mardiono Bertemu Cak Imin di Kantor PKB, Bahas Apa?
Suara Garuda