Di Sidang MK, PPP Klaim Suaranya Dipindah ke Partai Garuda di 5 Wilayah Dapil Jawa Barat Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 30 April 2024 | 11:03 WIB
Di Sidang MK, PPP Klaim Suaranya Dipindah ke Partai Garuda di 5 Wilayah Dapil Jawa Barat Ini
Sejarah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [Dok. ppp.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap terjadi pergeseran atau perpindahan suaranya di lima daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan permohonan PPP dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).

PPP lewat kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar, menganggap perolehan suara PPP berpindah di lima dapil di Jawa Barat yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI.

"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata Dharma dalam sidang.

Baca Juga: Momen Mardiono Bertemu Cak Imin di Kantor PKB, Bahas Apa?

Ia membeberkan salah satunya yang terjadi di dapil Jabar V. Dimana ada dugaan pemindahan suara PPP untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah secara tidak sah kepada Partai Garuda.

Dharma juga membeberkan perbedaan hasil perhitungan yang dilakukan PPP dengan hasil yang disampaikan oleh KPU, sebagai berikut:

Dapil Jabar II

Suara PPP

Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132

Baca Juga: PPP dan PKB Sepakat Kerja Sama di Pilkada 2024, Langsung Cari Kader Terbaik

Suara Garuda

Versi KPU: 7.090
Versi PPP: 189

Selisih: 6.901

Dapil Jabar V

Suara PPP

Versi KPU: 168.963
Versi PPP: 177.113

Suara Garuda

Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137

Selisih: 8.150

Dapil Jabar VII

Suara PPP

Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824

Suara Garuda

Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279

Selisih: 8500

Dapil Jabar IX

Suara PPP

Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482

Suara Garuda

Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22

Selisih 5.000

Dapil Jabar XI

Suara PPP

Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396

Suara Garuda

Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91

Selisih 8.311

Total selisih 36.862.

"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, atas adanya hal tersebut jadi alasan kuat Mahkamah mengabulkan apa-apa saja dalil PPP yang diajukan dalam sengketa Pileg tersebut.

"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI