Kursi PKS Belum Cukup, Dipastikan Tak Ada Partai Tunggal Pengusung Cagub di Pilkada Jakarta 2024

Senin, 29 April 2024 | 17:35 WIB
Kursi PKS Belum Cukup, Dipastikan Tak Ada Partai Tunggal Pengusung Cagub di Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dipastikan tak memiliki kandidat Calon Gubernur (Cagub) dari partai tunggal. Kandjdat Cagub dipastikan diusung oleh sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, untuk bisa mengusung Cagub perlu minimal 22 kursi anggota DPRD. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Dody kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Selain berdasarkan jumlah kursi, parpol bisa mengusung kandidat Cagub jika memiliki suara di atas 25 persen.

“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Dody.

“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.

Berdasarkan aturan ini, maka dipastikan tak ada partai tunggal pengusung Cagub untuk Pilkada DKI 2024. Sebab, tak ada parpol yang memenuhi syarat dan ketentuan itu.

Berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague melalui hasil rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD DKI, PKS selaku partai pemilik suara tertinggi dengan 1.012.028 suara diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.

Kemudian PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara, diprediksi memperoleh 15 kursi. Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara, diperkirakan mengantongi 14 kursi.

Baca Juga: Rocky Gerung Edit Niat Politik Anies: Jangan Mencari Panggung Lama!

Berikut adalah perhitugan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI