Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dipastikan tak memiliki kandidat Calon Gubernur (Cagub) dari partai tunggal. Kandjdat Cagub dipastikan diusung oleh sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, untuk bisa mengusung Cagub perlu minimal 22 kursi anggota DPRD. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Dody kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Selain berdasarkan jumlah kursi, parpol bisa mengusung kandidat Cagub jika memiliki suara di atas 25 persen.
Baca Juga: Rocky Gerung Edit Niat Politik Anies: Jangan Mencari Panggung Lama!
“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Dody.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.
Berdasarkan aturan ini, maka dipastikan tak ada partai tunggal pengusung Cagub untuk Pilkada DKI 2024. Sebab, tak ada parpol yang memenuhi syarat dan ketentuan itu.
Berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague melalui hasil rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD DKI, PKS selaku partai pemilik suara tertinggi dengan 1.012.028 suara diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.
Kemudian PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara, diprediksi memperoleh 15 kursi. Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara, diperkirakan mengantongi 14 kursi.
Berikut adalah perhitugan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
- Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
- Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
- Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi)
Tahapan Pilkada
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Nantinya, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, tahapan Pilkada Jakarta 2024 dimulai dari persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Untuk tahapan persiapan telah dimulai pada 26 Januari 2024 yang meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggraraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
"Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," ujar Nelvia dalam sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Selanjutnya, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah tahapan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September, kemudian masuk pada tahapan kampanye pada yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya," jelasnya.