Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kehilangan perolehan suara di Jawa Timur (Jatim) karena perpindahan suara ke Partai Garuda.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum PPP, Irvan Maulana dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpeg 2024 pada panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut ditangani Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Irvan menyebut partai berlambang Kakbah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran adanya perpindahan suara PPP ke partai lain.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024: PPP Merasa Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Banten
"Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi," kata Irvan di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, empat dapil di antaranya berada di Jawa Timur yaitu dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII.
Dalam permohonannya, Irvan menyebut suara PPP mestinya mencapai 38.797 suara di dapil Jatim I, tetapi perhitungan KPU menunjukkan 37.481 suara.
Sementara di sisi lain, Irvan menyebut Partai Garuda seharusnya hanya mendapat 4.457 suara di dapil Jatim I, tetapi KPU menunjukan 5.773 suara sehingga ada selisih 1.316 suara.
Untuk Dapil Jatim IV, Irvan mengatakan PPP mestinya meraih 114.807 suara tetapi penghitungan versi KPU ialah 110.663 suara. Kemudian untuk Partai Garuda, dia menyebut seharusnya 903 tetapi jusru KPU menunjukkan angka 5.047 atau selisih 4.144 suara.
Baca Juga: PPP Klaim Ada Perpindahan 19.400 Suara Ke Partai Garuda Di 3 Dapil Banten
Lebih lanjut, Irvan menyebut partai yang dipimpin Mardiono itu mestinya meraih 68.484 suara di Dapil Jatim VI. Namun, hasil rekapitulasi suara KPU sebanyak 66.299. Lalu, dia juga menyebut Partai Garuda seharusnya mendapat 3.716 suara tetapi versi KPU sebanyak 5.901 atau selisih 2.185 suara.
Untuk Dapil Jatim VIII, Irvan mengungkapkan PPP seharusnya mendapat 122.106 tetapi perolehan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 116.554 suara.
Meski begitu, perolehan suara Partai Garuda yang disebut seharusnya hanya 73 justru bertambah menjadi 5.615 sehingga selisihnya sebanyak 5.552 suara. Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.