Suara.com - Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menanggapi permohonan PDIP yang meminta agar suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi nol di Papua Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Arief pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpeg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi. Sidang ini dipimpin oleh Arief sendiri bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.
Dalam perkara ini, PDIP ingin menihilkan suara PSI dalam hasil pemungutan suara menggunakan sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, untuk pemilihan anggota DPRD Papua Tengah.
Menurut PDIP, ada pengurangan suara miliknya. Sebab, terjadi perbedaan antara data pada formulir C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dari kepala suku di Puncak dengan data pada formulir D Hasil Provinsi.
Baca Juga: Komandante Stelsel Bikin Caleg PDIP Jateng Ketar-ketir, Raih Suara Terbanyak Belum Tentu Dilantik
Namun, Hakim Arief menyangsikan perbandingan tersebut menjadi bukti yang cukup untuk membuat PDIP menihilkan suara PSI di Papua Tengah.
"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk me-nol-kan itu," kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan buktinya karena nanti akan di-crosscheck, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga Termohon (KPU)," tambah dia.
Pada ksempatan yang sama, PDIP mengeklaim bahwa berdasarkan data formulir C Hasil dari kepala suku, mestinya PDIP memperoleh 36.753 suara.
Namun, pada data formulir D.Hasil tingkat Provinsi, suara PDIP menjadi 11.247 suara atau berkurang 25.056 suara.
Baca Juga: Irman Gusman Tak Sudi Dicoret KPU: Ngotot Tetap Caleg DPD RI dan Desak Pemilu Ulang di Sumbar
PDIP juga menuding suara PSI justru melonjak dari 0 suara pada C Hasil menjadi 19.157 suara.
Untuk itu, Arief menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu mesti menunjukkan bukti yang cukup. Sebab, alat bukti dianggap krusial bagi hakim untuk mempertimbangkan putusannya.
"Alat bukti Pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan," ujar Arief.
"Itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan Termohon atau Bawaslu. Jadi, Pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," tutur dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.