Irman Gusman Tak Sudi Dicoret KPU: Ngotot Tetap Caleg DPD RI dan Desak Pemilu Ulang di Sumbar

Senin, 29 April 2024 | 14:47 WIB
Irman Gusman Tak Sudi Dicoret KPU: Ngotot Tetap Caleg DPD RI dan Desak Pemilu Ulang di Sumbar
Irman Gusman Tak Sudi Dicoret KPU: Ngotot Tetap Caleg DPD RI dan Desak Pemilu Ulang di Sumbar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa pemilu itu diajukan Irman Gusman gegara namanya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan oleh pengacara Irman, Heru Widodo pada sidang perdana sengketa Pilpeg 2024 pada panel 1 MK.

Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan KPU terkait namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI menemui jalan buntu. (Suara.com/Dea)
Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan KPU terkait namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI menemui jalan buntu. (Suara.com/Dea)

Dalam petitumnya, Heru mengungkapkan kliennya meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Sumbar. 

Baca Juga: KPU Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024 di MK Mulai Senin Ini

Baca Juga: Ada Bunyi Ponsel Di Ruang Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Wanti-wanti Bisa Disadap

"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD," kata Heru di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Awalnya, kata Heru, Irman sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7.

Namun, Irman kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk DCT lantaran dianggap belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.

Baca Juga: PPP Klaim Ada Perpindahan 19.400 Suara Ke Partai Garuda Di 3 Dapil Banten

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Diskusi dengan Stakeholder dari Pemprov hingga Polda Metro Jaya

Heru mengatakan kliennya tidak masuk dalam kriteria terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.

"(Irman) hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 September 2022, pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024," ujar Heru.

Baca Juga: Mahfud MD Tidak Puas terhadap Putusan MK tapi . .

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI