Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa banyak suaranya yang dipindahkan ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut Memutus
Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Pada kesempatan itu, Dharma menjelaskan, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Namun, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01.13 persen.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi," kata Dharma di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menyebut PPP seharusnya mendapat suara sebanyak 137.212, sementara Partai Garuda meraih 131 suara dia dapil Banten I.
Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Untuk dapil Banten II, Dharma mengatakan perolehan suara PPP yang benar sebanyak 69.812 sedangkan Partai Garuda 104 suara.