Sidang Sengketa Pileg 2024: PPP Merasa Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Banten

Senin, 29 April 2024 | 14:17 WIB
Sidang Sengketa Pileg 2024: PPP Merasa Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Banten
ILUSTRASI - Suasana jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) dengan pemohon pasang Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa banyak suaranya yang dipindahkan ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut Memutus

Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024

Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Pada kesempatan itu, Dharma menjelaskan, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Namun, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01.13 persen.

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi," kata Dharma di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," tambah dia.

Lebih lanjut, dia menyebut PPP seharusnya mendapat suara sebanyak 137.212, sementara Partai Garuda meraih 131 suara dia dapil Banten I.

Baca Juga: Arsul Sani Jadi Hakim Sengketa Pileg Yang Diajukan PPP, Wakil Ketua MK Beri Penjelasan

Untuk dapil Banten II, Dharma mengatakan perolehan suara PPP yang benar sebanyak 69.812 sedangkan Partai Garuda 104 suara.

Baca Juga:

Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024

Kemudian, dia juga menyebut partai berlambang Ka'bah itu mendapatkan perolehan suara yang benar sebanyak 101.606 sementara Partai Garuda sebanyak 103 suara di Banten III.

Dengan begitu, Dharma menegaskan terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, 5.450 suara pada Dapil Banten II, dan 8.950 suara pada Dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh termohon.

"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yangg benar menurut versi Pemohon," tandas Dharma.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga:

Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024 Digelar 3 Panel, Begini Komposisi Hakimnya

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI