Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi anggota majelis hakim perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 2.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali ini menjadi Ketua Majelis Hakim untuk panel 2, Saldi Isra menjelaskan, bahwa sidang pada panel 2 juga akan menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut dia, Arsul Sani yang juga mantan politikus PPP akan tetap mengikuti jalannya persidangan jika partai berlambang Kakbah itu menjadi pemohon atau pihak terkait.
Baca Juga: Pernah Jadi Bagian Ganjar-Mahfud, Arsul Sani Bisa Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," terang Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Selain itu, Saldi juga mengatakan bahwa Arsul Sani tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman mengenai sengketa yang berkaitan dengan PPP.
Meski begitu, Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," tandas Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.