Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam semua perkara sengketa Pileg 2024 mengaku siap menghadapi seluruh rangkaian sidang di MK.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga:
Analis: Narasi Rekonsiliasi Terus Digaungkan Pasca Pilpres 2024, Seolah Oposisi Negatif
Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU di seluruh tingkatan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK pada 3 Mei 2024.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
KPU sendiri sebelumnya telah mengaku menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa Pileg 2024 di MK.
Baca Juga: Mahfud MD Tidak Puas terhadap Putusan MK tapi . .
Baca Juga: