Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengonfirmasi kondisi kesehatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Sebabnya, Gus Muhdlor absen saat dipanggil KPK pada Jumat (19/4/2024) lalu karena masalah kesehatan.
Baca Juga:
Baca Juga: Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan
Terlebih, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
"Kemarin itu kan disampaikan mengenai kesehatannya, kami cek langsung ke lapangan, kami ke rumah sakitnya," kata Ali di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Meski begitu, Ali mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor saat ini sudah tidak menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Tentu kami kan juga ada dokter di KPK, bahwa memang sakit tapi sudah keluar dari rumah sakit, memang saat ini sedang berobat jalan di rumahnya," ujar Ali.
Untuk itu, dia menyebut pemeriksaan yang awalnya kembali dijadwalkan hari ini akan ditunda menjadi Jumat (3/5/2024) mendatang.
Baca Juga: Tembus Rp5 Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
Baca Juga:
Profil Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor yang Diisukan 'Kabur' dari OTT KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Ali.
Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD di Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.
Baca Juga:
Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor. Sebab, kata Ali, proses perkembangan kasus ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tandas dia.