Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara

Jum'at, 26 April 2024 | 13:03 WIB
Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi catatan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 lalu yang menyebut bahwa penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu terkesan formalistik.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK itu sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga negara pada koridor demokrasi.

Baca Juga:

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit

Baca Juga: Punya Hobi Mahal, Penghasilan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tembus 3 Digit Sebulan

Salah satu catatan mendasar untuk perbaikan ialah Bawaslu diharapkan bisa masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan pokok pelanggaran.

"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Menurut dia, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, MK menyebut Bawaslu perlu memiliki dasar yang jelas dalam menentukan suatu laporan dikatakan memenuhi atau tidak memenuhibsyarat yang jelas.

Baca Juga: Mobil Mewah Hakim MK Suhartoyo Harganya Janggal: Gap di LHKPN dan di Pasaran Timpang bak Bumi dan Bulan

Baca Juga:

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan yang menolak dalil adanya pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

"Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI