Suara.com - Menantu Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Medan Bobby Nasution masih punya peluang untuk diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilgub Sumut 2024.
Ketua Bidang Humas PKS Provinsi Sumut Syaiful Ramadhan mengatakan semua kandidat berpeluang diusung, termasuk Bobby. Kekinian mereka menunggu kehadiran Bobby ke PKS.
"Ya, semua berpeluang termasuk BN (Bobby Nasution, red), maka kita tunggu kehadiran BN di PKS," ucap Syaiful di Medan, Rabu (24/4/2024).
Syaiful menyebut sejumlah nama bakal meramaikan kontestasi politik lima tahunan itu, seperti Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Lalu mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah, anggota DPR RI merupakan kader PDIP Sofyan Tan hingga sejumlah ketua partai politik.
Baca Juga: Kompak Pakai Batik, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke Istana Negara Temui Jokowi
Meski PKS Provinsi Sumut disebut-sebut bakal mendukung mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi periode 2018 - 2023 dalam Pilgub Sumut 2024, namun hingga kini belum ada keputusan final.
PKS Provinsi Sumatera Utara telah membuka masa penjaringan bakal calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-wilayah setempat pada 4 April hingga Juli 2024.
"Intinya sampai saat ini dinamikanya terus berjalan dan berproses, tim penjaringan dan penyaringan PKS Sumut membuka lebar-lebar bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftar," tuturnya.
Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kata dia, masih berlangsung untuk diusung PKS, sehingga terbuka peluang bagi siapa saja yang berhasrat maju Pilgub Sumut 2024.
"Semangat kita bagaimana Sumut bisa jadi lebih baik dan mendapat pemimpin yang benar-benar mengerti persoalan di Sumatera Utara," tegas Syaiful yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (28/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yakni pada 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Lalu pada 31 Mei—23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pada 24—26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, dan pada 27—29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
Pada 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon, dan pada 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
Terakhir pada 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, dan pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Antara)