Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan langsung Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
![Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) saat menerima surat penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/24/10782-penetapan-capres-cawapres-terpilih-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka.jpg)
Berikut isi keputusan KPU RI:
Memutuskan,
Menetapkan:
Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.