Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut akan memberikan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada para kepala daerah yang dinilai berprestasi.
Dua kepala daerah yang bakal menerima penghargaan antaranya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca Juga:
Beda Pendidikan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, Bakal Dapat Satyalencana dari Jokowi
Pemberian penghargaan dijadwalkan dilakukan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang akan digelar di Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) besok.
Kabar tersebut lantas direspons Plt Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana.
Dirinya mengklaim, Jokowi tidak memiliki agenda kunjungan kerja ke Surabaya pada Kamis esok.
"Besok (Kamis) presiden tidak ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Jokowi Sebut 1 Juta WNI Berobat ke Luar Negeri, Indonesia Kehilangan Rp 180 T
Diberitakan sebelumnya, Jokowi akan memberikan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Penghargaan ini diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang akan digelar di Kota Surabaya, Kamis (25/4).
Penghargaan dikhususkan bagi para kepala daerah yang berprestasi.
Dua penerima di antaranya adalah anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Nasution.
Melansir laman resmi Pemkot Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Ada penilaian untuk penghargaan tersebut.
Penilaian itu didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021. Tanda itu diberikan melalui Keputusan Presiden RI.
Baca Juga:
Jokowi Bakal Beri Gibran dan Bobby Penghargaan, Ini Syarat Menerima Satyalencana
Tanda kehormatan itu sama derajatnya dengan Satyalencana lainnya. Pemberiannya dilakukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau prestasi kinerja yang tercatat sangat tinggi.
Lencana itu hanya diberikan sekali seumur hidup. Dasar hukum penghargaan tersebut adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ada beberapa syarat umum untuk menerima Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Berikut poin-poin selengkapnya:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
3. Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kemudian, ada pula syarat khususnya yang diatur dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010. Penerima adalah yang berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tahun ini ada 15 kepala daerah yang menerima tanda kehormatan itu. Rinciannya, dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. Di antaranya, ada Wali Kota Surabaya periode 2021 sampai sekarang, Eri Cahyadi.
Lalu, ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Tak lupa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Adapun upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 akan digelar pukul 07.00 WIB, tepatnya di Balai Kota Surabaya. Malam harinya, bakal dilangsungkan apresiasi penyelenggaraan Pemda pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Malam itu akan dihiasi dengan prosesi pemberian tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir untuk menyematkannya.