Baca Juga:
SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Kemudian, Prabowo melanjutkan dengan menyalami seluruh komisioner KPU dan undangan yang hadir.
Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut isi keputusan KPU RI:
Memutuskan,
Menetapkan:
Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.