Prabowo Akhirnya Tersenyum Usai Ketua dan Anggota KPU Selesai Tanda Tangani 24 Rangkap Berita Acara

Rabu, 24 April 2024 | 12:20 WIB
Prabowo Akhirnya Tersenyum Usai Ketua dan Anggota KPU Selesai Tanda Tangani 24 Rangkap Berita Acara
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU RI di ruang sidang Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senyum Prabowo Subianto merekah usai Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran komisioner selesai menandatangani berita acara penetapan presiden dan wakil presiden pada Rabu (24/4/2024). Prabowo harus menunggu cukup lama karena lembaran berita acara yang harus ditandatangani tidak sedikit.

Menurut Hasyim, dirinya beserta komisioner harus menandatangani puluhan rangkap berita acara.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," kata Hasyim sebelum melakukan proses penandatanganan.

Baca Juga:

Baca Juga: Resmi Jadi Presiden Terpilih, PKS Ngarep Dikunjungi Prabowo: Semoga Dalam Waktu Dekat

Respons Santai Jokowi Disebut Bukan Lagi Bagian PDIP: Iya Terima Kasih

Karena ada 24 rangkap, maka proses penandatanganan berita acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 memakan waktu yang cukup lama.

Bersama Hasyim, ada 7 orang yang mesti menandatangani 24 rangkap berita acara.

Ketika proses penandatanganan selesai, Prabowo bertepuk tangan sembari tersenyum.

Baca Juga:

Baca Juga: Belum Pastikan Pertemuan dengan Prabowo Usai Penetapan KPU, AHY: Saya Juga Mau Nanya

SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Hasyim yang membacakan langsung Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut isi keputusan KPU RI:

Memutuskan,

Menetapkan:

Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI