Respons Gugatan PDIP ke KPU di PTUN, PAN: MK Itu Puncak dari Kontestasi

Rabu, 24 April 2024 | 12:15 WIB
Respons Gugatan PDIP ke KPU di PTUN, PAN: MK Itu Puncak dari Kontestasi
Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak kontestasi Pilpres 2024. Menurut Yandi sudah tidak ada tahapan lainnya yang bisa dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Yandri menanggapi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Ya kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 kemarin, artinya itu puncak dari segala kontestasi pemilu 2024," kata Yandri ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, segala tahapan yang dipersoalkan mengenai Pilpres 2024 sudah dilalui lewat Bawaslu hingga MK.

Baca Juga: Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa!

"Jadi kalau ada tahapannya dipersoalkan kan sudah ada bawaslu, kalau ada pelanggaran ada gakkumdu, kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kam ada jalurnya semua, dan puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK, dan MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, PAN menganggap tak ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh selain di MK, apalagi keputusan sudah dikeluarkan.

"Tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi menutuskan atau menolak gugatan 01 02 dna hari ini KPU menetapakan pemenanngya Prabowo dan Gibran," pungkasnya.

Minta Ditunda Penetapan

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDIP meminta agar KPU tidak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah ada putusan sengketa pilpres dari MK.

Baca Juga: Tepat Pada Pukul Segini, Prabowo-Gibran Bakal Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Pasalnya, gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di PTUN terhadap KPU mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.

Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya telah bersidang pada Selasa pagi di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan, jika gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dengan apa yang telah disidangkan oleh MK. Pihaknya coba menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Kami berbeda, kami mencoba untuk menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami," tuturnya.

"Bahasa hukum yang terjemahnya adalah apakah ada perbuatan yang dilaksanakan oleh penguasa yang menyimpang dalam proses pemilu, nah kami menelusuri ini," sambungnya.

Untuk itu, dengan adanya keputusan hakim PTUN yang melanjutkan perkara PDIP untuk disidangkan, maka pihaknya meminta KPU tidak menetapkan dulu Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI