AHY juga mengingatkan semua pihak agar menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menyebut putusan MK sudah mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat tersebut menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilpres 2024," pungkasnya.