"Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim.

Setelah penetapan tersebut, sejumlah elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran lantas bertepuk tangan atas penetapan tersebut.
Usai mendapat tepukan tangan, Hasyim mempersilakan jajaran Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara.
Anies-Muhaimin Datang
Dalam proses penetapan tersebut, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyaksikan langsung.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.
Baca Juga: Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Segini Total Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024