Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasim Asy'ari saat membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi," tambah dia.
Baca Juga:
SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Sekadar informasi, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Gugat Penetapan Prabowo-Gibran di PTUN, Sindiran Telak Kubu 02 ke PDIP: Gak Berpengaruh Apa-apa!
Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.