Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyindir langkah PDIP yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, kata dia, soal sengketa Pilpres 2024 sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nusron awalnya menilai, jika sudah tidak ada lagi langkah hukum yang ditempuh seharusnya selain lewat MK. MK, kata dia, sudah menyidangkan dan memutuskan soal sengketa hasil Pilpres.
"Tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili pertama Bawaslu kalau pada masalah proses yang nomor dua adalah Mahkamah Konstitusi kalau menyangkut masalah hasil," kata Nusron ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi
Untuk itu, kata dia, jika PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, hal apa yang mendasari hal tersebut.
"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di PTUN-kan?" ungkapnya.
![Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (8/2/2024). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/08/86036-nusron-wahid.jpg)
Kendati begitu, ia mempersilakan PDIP melayangkan gugatannya ke PTUN. Ia mengaku tetap menghormatinya.
Namun, menurutnya, adanya hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap legitimasi hukum hingga legitimasi pemilih bagi kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Ganjar Pilih Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Alasannya!
Baca Juga: