Suara.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Berkemeja Rapi, Anies-Muhaimin Tiba Di KPU Saksikan Penetapan Prabowo-Gibran
Pada rapat pleno tersebut, Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari membacakan isi berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menyangkut penetapan presiden dan wapres terpilih.
"Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim.
Sejumlah elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran lantas bertepuk tangan atas penetapan tersebut.
Setelah itu, Hasyim mempersilakan jajaran Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara.
Dalam proses penetapan tersebut, ada capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menyaksikan langsung Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029.
Baca Juga: Selain Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket di DPR, PKB Berniat Revisi UU Pemilu
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.