Ganjar Pilih Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Alasannya!

Rabu, 24 April 2024 | 10:49 WIB
Ganjar Pilih Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Alasannya!
Ganjar Pranowo saat ditemui di kediamannya di Wedomartani, Sleman jelang penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU, Rabu (24/4/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku sedang berada di kediamannya di Jogjakarta sehingga tak bisa hadir ke KPU dalam acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Ganjar mengatakan, jika dirinya posisinya berada di Jakarta maka akan langsung datangi KPU. 

"Kebetulan saya di Jogja jadi tidak bisa datang," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (24/4/2024). 

"Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir," sambungnya. 

Baca Juga: Selain Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket di DPR, PKB Berniat Revisi UU Pemilu

Baca Juga:

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Di KPU: Tak Ada Undangan

Ganjar mengungkapkan, jika dirinya sudah bertanya kepada staf pribadinya, hanya saja belum ada undangan yang diterima dari KPU. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Suara.com/Dea)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Suara.com/Dea)

"Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada," tuturnya. 

Baca Juga:

Baca Juga: Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Di KPU: Tak Ada Undangan

Pilih Sepedaan Jelang Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Ganjar Mengaku Belum Ada Undangan dari KPU

Sekadar informasi, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku setelah putusan MK perihal PHPU atau sengketa Pilpres 2024

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024). 

Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. 

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim. 

Diketahui, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI