Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku partainya akan mengupayakan revisi undang-undang pemilu.
Usai kalah sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Anies Baswedan, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pihaknya akan mengusahakan perbaikan pada undang-undang pemilu.
"Setiap 5 tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Cak Imin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Berkemeja Rapi, Anies-Muhaimin Tiba Di KPU Saksikan Penetapan Prabowo-Gibran
Cak Imin Ungkap PKB dan NasDem Sepakat Akan Berkoalisi di Pilkada 2024
Bahkan, Cak Imin mengatakan pihaknya masih berharap bisa melakukan hak angket terhadap proses Pilpres 2024.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," tandas Cak Imin.
Baca Juga:
NasDem-PKB Buat Kesepakatan Usai Pilpres 2024, Surya Paloh: Kita Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru
Baca Juga: Kompak Pakai Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba Di KPU
Sambangi KPU
Sekadar informasi, Cak Imin bersama Anies hari ini mendatangi kantor KPU untuk menyaksikan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku setelah putusan MK perihal PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.
Diketahui, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).