Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Di KPU: Tak Ada Undangan

Rabu, 24 April 2024 | 10:38 WIB
Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Di KPU: Tak Ada Undangan
Capres Ganjar Pranowo usai mengikuti sidang sengketa pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengaku tak bisa menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Ganjar mengaku setelah bertanya kepada stafnya, tak ada undangan yang diterima dari KPU untuk acara penetapan.

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya: tidak ada undangan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Berkemeja Rapi, Anies-Muhaimin Tiba Di KPU Saksikan Penetapan Prabowo-Gibran

Ia mengatakan, kebetulan saat ini dirinya berada di Yogjakarta. Sehingga kebetulan dirinya tak bisa hadir di KPU.

"Kebetulan saya di Jogya jadi tidak bisa datang," katanya.

Dirinya hanya mengetahui jika undangan yang ada hanya untuk para ketua umum partai.

"Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," ucapnya.

Baca Juga: KPU Undang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Hadir Besok

Sementara pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat ini sudah tiba di gedung KPU untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.

Diketahui, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa surat keputusan (SK) nomor 360 tahun 2024 tetap berlaku setelah putusan MK perihal PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujar Hasyim.

Diketahui, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI